Kamis, 14 Januari 2016

BAB X Berbagai Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin dan Sertifikasi Profesinya

 Berbagai Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin dan Sertifikasi Profesinya

Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin dan Sertifikasi Profesi Insinyur Profesional
Jenis Profesi Bidang Teknik Mesin
Lapangan pekerjaan sarjana Teknik Mesin sangat luas, selain dapat bekerja dalam bidang-bidang industri dan produksi juga dapat bekerja pada bidang lainnya. Beberapa lapangan pekerjaan bagi lulusan Teknik mesin antara lain:
• Industri otomotif
• Minyak bumi dan gas
• Industri maritim
• Industri berat dan ringan
• Pendidikan pengajaran dan penelitian
• Pegawai di berbagai instansi pemerintah dan swasta.
PROGRAM SERTIFIKASI INSINYUR PROFESIONAL-PII
Sebutan Profesi
Persatuan Insinyur Indonesia (PII), dimulai oleh Pengurus Pusat masa bakti 1994 – 1999, menyelenggarakan apa yang disebut sebagai Program Insinyur Profesional. Dalam program ini akan diperkenalkan ke dalam masyarakat :Sebutan (gelar) profesi yang baru, yaitu Insinyur dan Sertifikatkeprofesionalan yang baru, yaitu Insinyur Profesional.
Seperti diketahui, ada perbedaan antara : Gelar Akademis yaitu gelar yang diperoleh setelah menamatkan pendidikan akademis, seperti misalnya Sarjana Hukum (SH), atau Sarjana Farmasi (SF), serta Gelar Akademis lanjutan seperti S-2 (Magister) dan S-3 (Doktor) yang menunjukkan tingkat kemampuan akademis dan penelitian (riset),dengan Sebutan Profesi seperti misalnya Pengacara/Notaris/Jaksa/Hakim, atau Apoteker, yaitu sebutan bagi para penyandang gelar akademis yang mempraktekkan hasil pendidikan akademisnya itu sebagai profesinya sehari-hari.
Dan umumnya sebutan profesi ini diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi beberapa persyaratan kemampuan dan pengalaman profesional yang ditambahkan atas pendidikan akademisnya.
Ketentuan Pemerintah mengenai Sebutan Profesi ini menyebutkan bahwa penetapan mengenai suatu sebutan profesi dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, berdasarkan rekomendasi Organisasi Profesi yang bersangkutan.
Dengan mengikuti ketentuan sedemikian itu, maka PII, sebagaiwadah berhimpunnya para Sarjana Teknik dan Sarjana Pertanian yang berprofesi di dunia keinsinyuran (engineering), akan meluncurkan sebutan profesi Insinyurbagi para anggotanya.
Sebutan profesi Insinyur ini, yang disingkat Ir., dapat dicantumkan oleh penyandangnya di depan namanya.
Sertifikat Keprofesionalan
Selanjutnya PII akan pula meluncurkan sertifikat keprofesionalan Insinyur Profesional, yang disertifikasikan pada penyandang Sebutan Profesi Insinyuryang :
• Mempunyai dasar pengetahuan kesarjanaan (knowledge base) untuk profesi keinsinyuran.
• Telah mengumpulkan pengalaman dan kemampuan profesi keinsinyuran yang cukup untuk memenuhi suatu persyaratan bakuan kompetensi (competency standard) yang ditetapkan PII.
• Mandiri dalam mengemban tanggungjawab profesinya.
• Melaksanakan tugas-tugas keinsinyuran itu sebagai profesinya sehari-hari.
• Memelihara kemutakhiran kemampuan profesionalnya.
PROFESIONALISME
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya ter­dapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.[1] Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional (Longman, 1987).[2]
1.      CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didokong oleh ciri-ciri sebagai berikut[3]:
·         Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
·         Meningkatkan dan memelihara imej profesion
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara imej profesion melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
·        Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
            Mengejar kualiti dan cita-cita dalam profesion
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
                                  
2.      KODE ETIK PROFESIONALISME
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode
etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
4. SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
    a. Sanksi moral
    b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
     Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional
KODE ETIK INSINYUR DI INDONESIA
sebelum pembahasan lebih detail tentang Etika Insinyur,penulis ingin menjelaskan apa itu etika Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata 'etika' yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etikayang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
jadi etika itu bisa di artikan adat kebiasaan atau ilmu yang biasa dilakukan tentang adat kebiasaaan. Dalam kode Etika Insinyur Indonesia terdapat kata Catur Karsa dan Sapta Dharma yang terdiri dari :
CATUR KARSA, PRINSIP-PRINSIP DASAR :
Mengutamakan keluhuran budi.
Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
SAPTA DHARMA, TUJUH TUNTUNAN SIKAP :
Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing.
Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Sumber :http://yudhieonyon.blogspot.co.id/
               https://bunkslamet.wordpress.com/2011/05/28/berbagai-jenis-profesi-bidang-teknik-mesin-dan-sertifikasi-profesi-insinyur-profesional-dan-sertifikasi-internasional-2/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar