Aspek Bisnis di Bidang Produksi dan Desain
PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan
untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer digunakan
adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan
keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
* Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
* Merupakan kumpulan modal/saham,
* Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
* Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
* Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
& Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran
Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka
waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu pendaftaran,
asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus setelah izin usaha, surat izin usaha.
7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
KONTRAK KERJA
Kontrak kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang
Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan.
Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara pihak
perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan
kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak
masing-masing pihak.
Karena begitu pentingnya isi surat kontrak kerja tersebut, maka
pastikan Anda membaca dengan sangat seksama dan teliti setiap kalimat
yang tertera di atas surat kontrak yang akan anda tanda tangani.
Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut akan hilang bila anda
sudah menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
Pengangkatan
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu berat.
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu berat.
Informasi Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan diterima tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar dari persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan. Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
Pastikan nominal gaji yang akan diterima tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar dari persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan. Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
Pemutusan Hubungan Kerja
Pada bagian ini membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.
Pada bagian ini membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.
KONTRAK BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana
substansi yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya
bermuatan bisnis. Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai
nilai komersial. Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian
tertulis antara dua lebih pihak yang mempunyai nilai komersial.
Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis harus dibedakan dengan
suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi empat bagian apabila dilihat dari
segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dibawah
tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak Bisnis diatas
materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan (waarmerken) oleh
notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis yang dilegalisasikan didepan
notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang dibuat dihadapan notaries
dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun ada emoat perbedaan dari segi pembuktian namun demikian hal
tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari apa yang diperjanjikan
oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta
notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang oleh undang-undang harus
dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya perjanjian yang menyangkut
pendirian perseroan terbatas atau perjanjian jual belitanah. Sedangkan
ada Kontrak Bisnis yang karena kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta
notaris, misalnya Perjanjian Pinjam Meminjam, Perjanjian Penjaminan
Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak Bisnis yang dituangkan dalam
bentuk akta notaries karena memang dikehendaki secara demikian oleh para
pihak.
Pengertian Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua
kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah
Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak
Bisnis Domestik dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur
internasional. Unsur internasional dapat berupa para pihaknya, substansi
yang diatur dan lain-lain. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak.
Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak bisnis para pihak yang
mengikatkan diri adalah warga negara atau badan hukum asing maka hal ini
sudah dapat dikategorikan sebagai Kontrak Bisnis Internasional. Contoh
Kontrak Bisnis Internasional adalah Perjanjian Pendirian Usaha Patungan
(Joint Venture Agreement), perjanjian Pinjam Meminjam (Loan
Agreement) antara badan hokum Indonesia dengan bank asing, Perjanjian
Penjaminan Emisi (Underwriting Agreement) antara Emiten Indonesia dengan
Penjamin Emis Efek berbadan hokum asing
Sumber : https://rynfrdn.wordpress.com/2011/05/15/aspek-bisnis-di-bidang-produksi-dan-design/
Sumber : https://rynfrdn.wordpress.com/2011/05/15/aspek-bisnis-di-bidang-produksi-dan-design/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar