Minggu, 22 November 2015

BAB III PROFESI, PROFESIONAL DAN PROFESIONALISME

BAB III
PROFESI, PROFESIONAL DAN PROFESIONALISME


Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profession". Dengan kata lain  Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Di dalam buku karya Dr. Syaiful Sagala, M.Pd. tercantum bahwa profesi itu berasal dari bahasa yunani “pbropbaino”yang berarti menyatakan secara publik dan dalam bahasa latin disebut “professio” yang digunakan untuk menunjukan pernyataan publik yang dibuat oleh seorang yang bermaksud menduduki jabatan publik
Secara tradisional profesi mengandung arti prestise, status sosial dan otonomi yang lebih besar yang diberikan masyarakat kepadanya. Selain itu, profesi berdasarkan kepada keahlian, kompetensi, dan pengetahuan spesialis.
Sedangkan profesional menunjukkan kepada dua hal. Pertama , orang yang menyandang suatu profesi, misalnya, “Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Dalam pengertian kedua ini, istilah profesional dikontraskan dengan “nonprofesional” atau “amatiran”. Dalam kegiatan sehari-hari seorang profesional melakukan pekerjaan sesuai dengan ilmu  yang telah dimilikinya
Adapun menurut Oxford Dictionary profesional adalah orang yang melakukan sesuatu dengan memperoleh pembayaran, sedangkan yang lain tanpa pembayaran. Artinya profesionalisme adalah sebuah terminologi yang menunjukan bahwa setiap pekerjaan hendaklah dikerjakan oleh seseorang yang mempunyai keahlian dalam bidangnya atau profesinya.
Profesionalisme dalam pengertian lainnya adalah menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan pekerjaannya.
Profesi guru menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Gurudan Dosen harus memiliki prinsip-prinsip profesional seperti tercantum pada pasal 5ayat 1, yaitu: ”Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional sebagai berikut
1.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
2.      Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai denganbidang tugasnya.
3.      Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya.
4.      Mematuhi kode etik profesi.
5.      Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas.
6.      Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya.
7.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan.
8.      Memperoleh perlindungan hukum dalam rnelaksanakan tugas profesionalnya.
9.      Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum.
B.     Sasaran Sikap Profesional
Menurut para ahli, profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Namun  Maister (1997) mengemukakan bahwa profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Adapun sasaran sikaf profesional keguruan adalah sebagai berikut :
1.      Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Padabutir sembilan kode etik guru indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan “ (PGRI, 1973). Kode etik ini didasari oleh dua asumsi, pertama, karena guru sebagai unsur aparatur Negara (sepanjang mereka itu PNS), kedua, karena guru orang yang ahli  dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, sudah sewajarnya guru melaksanakan kebijaksanaan pemerintahan dalam bidang pendidikan, selagi sesuai dengan kemampuan guru itu dan tidak melecehkan harkat dan martabat guru itu sendiri.
 Karena kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh pemerintah, lebih khususnya dipegang oleh departemen pendidikan dan kebudayaan. Dalam hal ini pembangunan dibidang pendidikan di indonesia, departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan pemerintah ini selanjutanya di jabarkan kedalam program-program umum pendidikan.
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan- peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh departemen pendidikan dan kebudayaan, dipusat maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan dinegara kita. Sebagai contoh, peraturan tentang (berlakunya) kurikulum sekolah tertentu, dan sebagainya.
 Untuk menjaga agar guru indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kode etik guru mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu seperti yang kesembilan dari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan bahwa guru indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah dalam menjalankan tugas pengabdianya, sehingga guru indonesia tidak mendapat pengaruh negatif dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui dunia pendidikan, dengan demikian setiap guru indonesia wajib tunduk dan taat terhadap segala ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat terhadap kebijksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh departemen pendidikan dan kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, dipusat dan didaerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan indonesia.
2.      Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa ” guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Pasal 41.3 menyebutkan ” Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi” Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan : Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Idonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menjalankan, membina, memelihara dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi. Baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan, dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.
3.      Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial”. Ini berarti guru harus memiliki hubungan yang baik dengan teman sejawatnya baik yang lingkungan kerja maupun di luar. Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan dimanapun ia berada. Dalam hal ini kode etik guru Indonesia menunjukkan betapa pentingnya hubungan yang harmonis antar sesama.
4.      Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam kode etik guru Indonesia jelas dituliskan bahwa: guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila, dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia indonesia seutuhnya.
Konsep pendidikan yang dikemukakan oleh ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madio mangun karso, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat itu memiliki arti bahwa pendidikan harus memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh dan harus dapat mengendalikan peserta didik, dalam tut wuri terkandung maksud membiarkan pesert didik menuruti bakat atau kodratnya dan guru memperhatikannya. Dalam handayani berarti guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarnya.
Menurut Al-Ghazali ada 11 ahlak yang harus dimiliki seorang guru terhadap peseta didiknya diantaranya :
1.      Bersikap penyantun dan penyayang
2.      Menerima segala problem peserta didik dengan hati terbuka dan tabah
3.      Menjaga kewibawaan dan kehormatan ketika bertindak
4.      Menghindari sikap angkuh terhadap sesama
5.      Bersikap rendah hati dan menyatu dengan masyarakat
6.      Bersikap lemah lembut terhadap peserta didik yang kecerdasannya kurang dan membinanya sampai mencapai taraf yang maksimal
7.      Mengendalikan sikap marah dalam menghadapi problem peserta didik
8.      Akan memperbaiki peserta didiknya sehingga beretika
9.      Guru harus meninggalkan semua sikap yang menakutkan peserta didik
10.  Menerima kebenaran yang datang dari peserta didik
11.  Menanamkan sifat ikhlas
5.       Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasana yang baik ditempat kerja akanmeningkatkan produktivitas. Hal ini di sadaridengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, danguru berkewajiban menciptakan suasana yangdemikian dalam lingkungannya. Untukmenciptakan suasana kerja yang baik ini adadua hal yang harus diperhatikan, yaitu: (a) gurusendiri, (b) hubungan guru dengan orang tua danmasyarakat sekeliling.Terhadap guru sendiri dengan jelas jugaditulikan dalam salah satu butir dari kode etikyang berbunyi: “ Guru menciptakan suasanasekolah sebaik-baiknya yang menunjangberhasilnya proses belajar mengajar”. oleh sebabitu, guru harus aktif mengusahakan suasanayang baik itu dengan berbagai cara, baik denganpenggunaan metode mengajar yang sesuai,maupun dengan penyediaan alat belajar yangcukup, serta pengaturan organisasi kelasmantap, ataupun pendekatan lainnya yangdiperlukan.
6.      Sikap Terhadap Pemimpin
sebagai salah seorang anggota organisasi,baik organisasi guru maupun organisasi yanglebih besar (Departemen Pendidikan DanKebudayaan) guru akan selalu berada dalambimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dariorganisasi guru , ada strata kepemimpinan mulaidari pengurus cabang, daerah, sampai kepusat.Begitu juga sebagai anggota keluarga besarDepdikbud, ada pembagian pengawasan mulaidari kepala sekolah, Kakandep, dan seterusnyasampai ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unitatau organisasi akan mempunyai kebijaksanaandan arahan dalam memimpin organisasinya,dimana tiap anggota organisasinya itu dituntutberusaha untuk bekerja sama dalammelaksanakan tujuan organisasi tersebut.
7.      Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anakdidik, yang secara alami mempunyai persamaandan perbedaan. Tugas melayani orang yangberagam sangat memerlukan kesabaran danketelatenan yang tinggi, terutama bilaberhubungan dengan peserta didik yang masihkecil. Barangkali tidak semua orang dikaruniasifat seperti itu, namun bila seseorang telahmemilih untuk memasuki profesi guru, iadituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.Orang yang telah memilih suatu karirtertentu biasanya akan berhasil baik bilamencintai karirnya dengan sepenuh hati. Artinya,ia akan berbuat apapun agar karirnya berhasilbaik, ia commit dengan pekerjaannya. Ia harusmau dan mampu melaksanakan tugasnya sertamampu melayani dengan baik pemakai jasa yangmembutuhkannya.Agar dapat memberikan layanan yangmemuaskan masyarakat, guru harus selalu dapatmenyesuaikan kemampuan dan pengetahuannyadengan keinginan dan permintaan masyarakatdalam hal ini peserta didik dan para orangtuanya. Keinginan dan permintaan ini seleluberkembang sesuai dengan perkembanganmasyarakat yang biasanya di pengaruhiperkembangan ilmu dan teknologi. Olehkarenanya, guru selalu di tuntut untuk secaraterus-menerus meningkatkan danmengembangkan pengetahuan, keterampilan, danmutu layanannya. Keharusan meningkatkan danmengembangkan mutu ini merupakan butir yangke enam dalam Kode Etik Guru Indonesia yangberbunyi: Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutudan martabat profesinya .Dalam butir keenam ini dituntut kepadaguru, baik secara pribadi maupun secarakelompok, untuk selalu meningkatkan mutu danmartabat profesinya. Guru sebagaimana jugadengan profesi lainnya, tidak mungkin dapatmeningkatkan mutu dan martabat profesinyabila guru itu tidak meningkatkan ataumenambah pengetahuan dan keterampilannya,karena ilmu dan pengetahuan yang menunjangprofesi itu selalu berkembang sesuai dengankemajuan zaman.
C.    Pengembangan Sikap Profesi
1.      Pengembangan Sikap Selama PendidikanPrajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon gurudi didik dalam berbagai pengetahuan,sikap, danketerampilan yang diperlukandalampekerjaannya nanti. Karena tugasnya yangbersifat unik , guru selalu menjadi panutan bagisiswanya, dan bahkan bagi masyarakatsekelilingnya. Oleh sebeb itu, bagaimana gurubersikap terhadap pekerjaan dan jabatannyaselalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.Pembentukan sikap yang baik tidakmungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibinasejak calon guru memulai pendidikannyadilembagapendidikan guru. Berbagai usaha danlatihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapanilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesionaldi rancang dan dilaksanakan selama calon guruberada dalam pendidikan prajabatan.
2.      Pengembangan Sikap Selam Dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidakberhenti apabila calon guru selesai mendapatkanpendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapatdilakukan dalam rangkapeningkatan sikapprofesional keguruan dalam masa pengabdiansebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatanini dapat dilakukan dengan cara formal melaluikegiatan mengikuti penataran, lokakarya,seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupunsecara informal melalui media massa televisi,radio koran dan majalah maupun publikasilainnya. Kegiatan ini sering dapat meningkatkanpengetahuan dan keterampilan, sekaligus jugadapat meningkatkan sikap profesional keguruan.
SUMBER:http://kurniawaalex.blogspot.co.id/2015/05/profesi-dan-profesionalisme.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar